Syarat Dalam Jual Beli
SYARAT DALAM JUAL BELI
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya seorang pengusaha yang bergerak antara lain di bidang jual beli mobil. Di dalam akad itu, saya sebutkan sebagai berikut : “Saya menjual mobil ini kepada si fulan dengan harga 200 ribu riyal. Pada saat akad berlangsung, dia harus menyerahkan sekian riyal, sedangkan sisanya dibayarkan dengan angsuran bulanan, setiap bulan sekian riyal” Saya memberikan syarat kepada pembeli agar dia bekerja pada saya dan saya menyediakan baginya pekerjaan, dimana saya menjalin hubungan pekerjaan dengan beberapa instansi pemerintah. Saya syaratkan supaya dia bekerja pada saya sampai pembayaran angsuran mobil selesai, atau jika harga mobil itu dibayar lunas, dan selama kesepakatan saya dengan instansi pemerintah itu tetap berjalan. Tetapi saya merasa ragu dalam menjalankan cara ini, karena dalam jual beli itu saya mensyaratkan padanya untuk bekerja di tempat saya. Tolong beritahu saya mengenai masalah ini, mudah-mudahan Allah memberikan balasan-Nya. Dan jika cara ini tidak benar, lalu bagaimana saya harus berbuat terhadap akad-akad terdahulu dan juga para pelakunya?
Jawaban
Pemberian syarat yang anda lakukan pada akad jual beli merupakan akad kedua, yaitu membayar orang (pembeli) untuk bekerja padanya. Dan itu jelas membatalkan akad secara prinsip dan tidak sah. Hal itu didasarkan pada apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidizi yang dia juga menilai hadist ini shahih. Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda.
لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شَرْطَانِ فِى بَيْعٍ وَلاَ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
“Tidak diperbolehkan pinjaman dan jual beli, tidak juga dua syarat dalam satu jual beli, dan tidak boleh menjual barang yang tidak ada padamu” [1]
Dan anda harus menghindari hal seperti ini pada masa-masa yang akan datang. Sedangkan apa yang telah berlalu maka kita hanya bisa berharap mudah-mudahan Allah memberikan ampunan atas ketidaktahuan anda. Hal itu didasarkan pada firman Allah Jalla wa Alaa.
“Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) ; dan urusannya (terserah) kepada Allah” [Al-Baqarah/2 : 275]
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-m udahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya. [Fatwa nomor 6880]
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Dalam suatu jual beli, pemilik barang berkata, “Barang ini bisa kamu beli dengan harga 10 riyal jika diangsur, dan 5 riyal jika tunai”. Lalu si pembeli mengambil barang itu dan pergi, sedang penjual tidak tahu apakah pembeli tadi akan membayar tunai atau kredit. Saya mohon kesediaan anda untuk menjawabnya.
Jawaban.
Jika kenyataannya seperti yang anda sebutkan tadi, maka tidak diperbolehkan jual beli seperti itu, karena ia termasuk dua jual beli dalam satu jual beli. Dan tidak ditegaskan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua jual beli dalam satu jual beli, karena pada perbuatan itu terkandung ketidaktahuan atau ketidakjelasan yang dapat mengakibatkan pada perselisihan dan pertengkaran.
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya. [Pertanyaan ke-2 dari fatwa nomor 8779]
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada seorang pedagang yang membeli sebuah rumah dari seseorang. Pedagang ini mensyaratkan kepada pembeli agar dia (penjual) menyewa sebagian dari rumah tersebut dengan harga tertentu, kemudian si penjual mensyaratkan agar pembeli tidak menjual rumah ini kecuali kepada pemilik pertama. Apakah praktek jual beli seperti ini diperbolehkan?
Jawaban.
Praktek jual beli seperti ini tidak diperbolehkan. Sebab, praktek itu masuk dalam kategori dua jual beli dalam satu jual beli yang telah dilarang dalam hadits.
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya. [Pertanyaan ke-2 dari Fatwa nomor 19420]
[Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
_______
Footnote
[1]. HR At-Tirmidzi no. 1234, An-Nasa’i no. 4611 dan 4630, Abu Dawud no. 3504, 2188. Telah dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwaa-ul Ghalil no. 13006 (pent)
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2435-syarat-dalam-jual-beli.html